Dalam konferensi pers, Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.
Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka S dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.
Adapun peranan AGH, menurut Ade Ary, tidak mengetahui rencana Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena Mario, masih menurut Ade, membahas rencana jahat itu dengan rekannya berinisial S yang juga sudah berstatus tersangka.
Ade Ary menuturkan tujuan awal AGH mengajak korban bertemu memang untuk mengembalikan kartu pelajar. “Nah, itu juga sudah disampaikan ke tersangka MDS,” ucap Ade menjawab pertanyaan seputar peran AGH pada kasus penganiayaan itu di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
AGH bercerita tentang perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban D