Fakta Baru, Kapolres jelaskan peranan AGH pacar Mario Dandy
Jumat pekan lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi menemukan fakta dan saksi baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus NU ini.
Polisi juga telah meningkatkan status saksi S, berusia 19 tahun, teman Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka kedua.
“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS,” tutur Ade.
Ade juga mengungkap fakta baru bahwa MDS memperoleh info soal perlakuan korban kepada pacarnya, AGH, dari saksi APA.
Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi tersangka S,” ucap Ade.
Ade menjelaskan bahwa tersangka S sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.
Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.
Selanjutnya perekam video penganiayaan bukan AGH...