Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik anak pejabat Ditjen Pajak itu. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.
Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.
Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.
“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS,” ucap Ade Ary.
Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media.
“Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.
Dalam konferensi pers, Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.
Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka S dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.
AGH Disebut Tidak Tahu Rencana Mario Dandy Hendak Menganiaya D
Adapun peranan AGH, menurut Ade Ary, tidak mengetahui rencana Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena Mario membahas rencana jahat itu dengan rekannya berinisial S yang juga sudah berstatus tersangka.
Ade Ary menuturkan tujuan awal AGH mengajak korban bertemu memang untuk mengembalikan kartu pelajar. “Nah, itu juga sudah disampaikan ke tersangka MDS,” ucap Ade menjawab pertanyaan seputar peran AGH pada kasus penganiayaan itu.
Namun, Ade Ary membenarkan jika AGH bercerita tentang dugaan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan korban padanya ke Mario Dandy. AGH dan anak pengurus GP Ansor itu sempat menjalin hubungan.
Pada saat penganiayaan sedang berlangsung, Ade menjelaskan, AGH tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan kekasihnya itu. “Anak saksi AGH sempat berkata di samping kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ucap Ade.
Selain itu, AGH ikut menolong korban yang sudah tak berdaya usai dihajar dengan meletakkan kepala D di atas pangkuannya. Tujuannya agar darah tidak mengalir ke dalam hidung korban.
“Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” tuturnya.
N merupakan ibu dari R, teman dari korban D. Ibu itu datang karena penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban terjadi di gang kosong dekat rumah R, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Saat itulah kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MDS,” ucap Ade menjelaskan mengapa sempat beredar kabar AGH berselfie di depan korban D yang tergeletak tak berdaya.
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Puluhan Karangan Bunga untuk A Dikirim ke Polres Jakarta Selatan