TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahmud Mahmodin atau Mahfud MD menyoroti kekayaaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. Hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, Rafael Alun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjelaskan perihal asetnya.
Menurut Mahfud MD, dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) diduga ada pencucian uang. Kasus hukum lainnya yang terkait hal ini, kata dia, adalah masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan.
"Sejak tahun 2012 saya punya surat dari Kejaksaan Agung dan PPATK tahun 2013 sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua pelaku penganiayaan,” kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Selasa, 28 Februari 2023.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap remaja bernama inisial D. Kekayaan Rafael menjadi sorotan publik seusai kasus penganiayaan itu mencuat. Banyak yang mempertanyakan jumlah kekayaan yang tidak masuk akal karena bernilai Rp 56 Miliar asetnya.
“Bukan karena kita benci bukan karena apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini. Agar tidak menjadi hedonis, bergoyang-foya memanfaatkan kesempatan,” katanya.
Soal pencucian uang sifatnya masih dugaan, kata Mahfud. Dia meminta pihak yang mengusut bersikap profesional. “Tapi kami tegaskan sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu ditelusuri. Kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional," kata dia.
Rafael Alun penuhi panggilan KPK
Eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023. Agenda kedatangannya ke KPK itu guna klarifikasi harta kekayannnya yang menjadi sorotan masyarakat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Rafael Alun akan mengklarifikasi harta kekayaannya dengan Direktorat LHKPN. Ia menyebut permintaan klarifikasi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Rabu 1 Maret, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi tehadap Rafael Alun Trisambodo di K4 Gedung Merah Putih pukul 09.00 WIB,” ujar dia pada Selasa 28 Februari 2023 melalui keterangan tertulis.
KPK diagendakan mengklarifikasi Rafael Alun tentang beberapa hal soal harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut salah satu materi yang akan ditanyakan nanti adalah bagaimana Rafael Alun memperoleh harta kekayaannya tersebut.
"Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu. Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," kata Alex saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.
Selain itu, Alex menyebut KPK juga akan mendalami kepemilikan sejumlah barang mewah dari Rafael Alun. Termasuk, kata dia, adalah mobil berjenis Jeep Rubicon dan motor bermerk Harley Davidson yang sempat dipamerkan sang anak di media sosial. “Akan kita klarifikasi. Dia bilang bukan miliknya,” ujar dia.
Alex menyebut keterangan dari Rafael Alun akan menjadi informasi awal bagi KPK. Ia mengatakan, bisa jadi pascaklarifikasi tersebut KPK akan memanggil pejabat negara yang lain untuk melakukan upaya klarifikasi harta kekayaannya juga. “Ini kebetulan ada sat peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya tidak match,” ucap Alex.
Rafael Alun merupakan pejabat pajak yang sedang disorot karena diduga memiliki harta dalam jumlah jumbo. Hal itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan terhadap D oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.
Pilihan Editor: Mario Dandy Dijerat Pasal 351, Mahfud Minta Terapkan Pasal 354 dan 355, Apa Bedanya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.