Selanjutnya, oleh Polda Metro Jaya, salah satu teman Mario Dandy, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo itu menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.
"Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka," kata Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.
Semula Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Polda Metro mengubah pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy