TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai pembangunan Depo Pertamina Plumpang saat ini sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Menurut dia, depo tersebut berjarak lima kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok dan dulu tak ada permukiman di sekitarnya.
Hanya ada tanah kosong dan rawa, kini dikenal dengan Rawa Badak, di sekeliling depo tempo dulu.
“Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional,” kata Nirwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
Dia tidak memungkiri keberadaan depo berskala besar kemudian memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja. Misalnya, warung makan, tempat tinggal sementara atau kos-kosan, hingga warung atau kios atau pasar yang kian menjamur.
“Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang,” ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran mulai terjadi ketika Pemprov DKI Jakarta terus membiarkan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo.
Bahkan, pemerintah daerah mengakui dan melegalisasi hunian ilegal tersebut dengan memasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW 2010-2030.
“Kini saatnya untuk menata ulang kawasan Depo Plumpang sebagai objek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara,” kata dia.
Dengan demikian, ucap Nirwono, permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali. Pemerintah perlu menetapkan jarak aman ideal dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu.
Dia menganggap seharusnya tak ada alasan menolak penataan ulang kawasan depo dan sekitarnya. Pertimbangan utamanya adalah Depo Pertamina Plumpang penting untuk pendistribusian BBM nasional serta demi keamanan dan keselamatan warga.
“Sebagaimana yang sebenarnya telah direncanakan sejak awal dulu yang sudah benar,” ucap dia.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memastikan rencana penataan ulang kawasan Depo Pertamina Plumpang dan sekitarnya. Misalnya dengan menetapkan jarak aman atau zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter atau sesuai kajian keamanan dan keselamatan.
“Semakin lebar jarak aman, membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi dan semakin banyak unit rusunawa yang harus disediakan pemerintah,” jelas dia.
Pilihan Editor: Erick Thohir Pilih Relokasi Depo Pertamina Plumpang, Heru Budi Tetap Akan Bangun Buffer Zone
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.