TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengusulkan tanah aset milik Pemerintah Kota Bogor di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, dan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, jadi alternatif relokasi pemukiman warga korban tanah longsor di Kelurahan Empang.
Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnano mengatakan warga korban longsor di Kelurahan Empang perlu segera ditindaklanjuti ke aset pemerintah kota.
"Ini peringatan yang sangat kuatlah, kami dan Pemkot, agar zona hitam yang sudah dipetakan oleh dinas terkait segera ditindaklanjuti, karena buat apa dipetakan kalau tidak ditindaklanjuti," kata Atang.
Dia mengusulkan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di Kecamatan Bogor Timur yang merupakan hibah dari Kementerian Keuangan dan Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan bisa menjadi lahan relokasi.
Satu tahun lalu, pada Kamis, 25 November 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp 492 miliar ke Pemkot Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.
Aset tersebut berupa 10,2 hektare lahan eks BLBI yang direncanakan Pemkot Bogor untuk sejumlah peruntukan.
Pertama, 6 hektare di Kelurahan Katulampa untuk pusat pemerintahan, 3,2 hektare di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan untuk pemberhentian kereta api atau stoplet jalur ganda Bogor-Sukabumi.
Sebagian dari lahan tersebut seluas 2.500 hingga 3.000 meter persegi akan digunakan untuk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor. Sisanya, 1 hektare terpencar dan akan digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Regional Ring Road (R3) yang daerahnya juga mulai berkembang.
Pilihan Editor: BNPB Serahkan Dana Siap Pakai Rp 500 Juta untuk Korban Longsor di Bogor