Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pacar Mario Dandy Datangi Polda Metro, Sebut Kuasa Hukum Sudutkan Amanda sebagai Pembisik

image-gnews
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anastasia Pretya Amanda alias APA mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pengisian berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya, dan AG atau AGH melalui kuasa hukumnya, pada Senin, 27 Maret 2023. Amanda disebut sebagai eks pacar Mario Dandy, sebelum tersangka penganiayaan D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor ini menjadi kekasih AGH.

“Agenda hari ini adalah Amanda untuk BAP mengenai laporan kami tanggal 16 Maret perihal melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AGH dengan kuasa hukumnya,” tutur Enita Edyalaksmita, pengacara Amanda ketika ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Maret 2023.

Ia menyatakan dirinya dan keluarga Amanda berharap agar kekeliruan yang ada di media mengenai APA sebagai pembisik awal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak korban D bisa diperbaiki. “Semuanya sudah kami kumpulkan dokumen-dokumennya sebagai pembuktian,” ucap Enita.

Ia juga mengkritik kuasa hukum Mario Dandy dan AGH yang dinilai aktif dan mem-blow-up ke media massa dan menyudutkan kliennya sebagai pembisik.

“Seharusnya kuasa hukum itu tuh pasif. Dia lebih banyak mengambil uji materiil mengenai bukti-bukti apakah yang dibuat di dalam BAP oleh kliennya itu ada dasar hukumnya, bukannya mem-blow-up ke media massa menyudutkan Amanda sebagai pembisik,” ucap Enita.

Sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2023, Amanda, 19 tahun, melaporkan Mario Dandy dan AGH atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Sudah Bisa Berdiri

Pernyataan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menyatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP kliennya, Anastasia Pretya Amanda dan Mario bertemu di tanggal 30 Januari 2023 dengan jenjang waktu yang cukup lama. Bahkan, kata dia, Mario sempat mengantarkan Amanda ke kosnya.

“Yang kami tahu bahwa mereka bertemu pada tanggal 30 Januari, itu dini hari. Ya, dan menurut klien kami pertemuan tidak hanya di tempat pertama yang mereka bercerita, bahkan klien kami sempat mengantar saudari APA ke kosnya, di daerah mana lupa,” kata Dolfie saat dihubungi, Jumat, 17 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu, Dolfie tidak bisa memastikan siapa yang mengajak bertemu untuk pertama kalinya. Meski demikian, pertemuan itu bukan Mario yang tiba-tiba mendatangi. Namun, kesepakatan bersama.

“Bukan (Mario tiba-tiba datang). Setahu saya mereka bertemu, tapi siapa yang mengajak saya tidak tahu. Mereka bertemu, kan sudah diakui sama mereka,” ucapnya.

Pertemuan itu dilakukan dalam waktu yang cukup panjang dan lama. Dolfie meminta untuk mengkonfirmasi secara langsung ke penyidik, karena kronologi pertemuan ada dalam BAP. “Ya coba nanti  konfirmasi ke penyidik dalam BAP ada itu. Jadi jam berapa sampai jam berapa , itu bukan waktu yang pendek ya, jadi beberapa jam. Mungkin beberapa kali,” katanya.

Pilihan Editor: Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

32 menit lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

23 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga