Berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Abdus, ia menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan perjalanan umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.
Untuk saat ini, Polda Metro telah menangkap dua orang dari biro perjalanan umrah. Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus penipuan umrah ini.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Pilihan Editor: Jelang Ramadan, Keberangkatan Jemaah Umrah via Bandara Soekarno-Hatta Meningkat