TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan alasan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan perwira tinggi Polri itu adalah pelaku utamanya.
"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
Hari ini sidang Teddy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dihukum mati.
Menurut Ketut, pertimbangan lainnya adalah Teddy tidak mengakui perbuataannya. Jaksa juga menilai eks Kapolda Sumatera Barat itu berbelit memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya selama persidangan.
Pertimbangan lain yang memberatkan adalah Teddy menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.
Alhasil, perbuatan jenderal bintang dua ini merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.