Pakar Hukum Universitas Trisakti: Tuntutan Hukuman Mati Sudah Tepat
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, mengatakan tuntutan hukuman mati untuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkoba sudah tepat. Menurut dia, itu sebagai pembelajaran untuk semua orang apalagi Teddy merupakan aparat kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
"Secara filosofis ini dampaknya kejahatan serius," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu, 1 April 2023.
Menurut Asep, masyarakat tidak ingin berkompromi dengan pelaku kasus narkotika. "Sekarang hampir seluruh masyarakat Indonesia kalau narkoba gak ada kompromi, hukumannya maksimal, terlepas pro kontra hukuman mati," kata mantan hakim itu.
Ditambah lagi keterangan saksi-saksi dan bukti memiliki kesesuaian dan mengarah pada keterlibatan Teddy Minahasa. Meskipun sejak awal tim pengacara meragukan kebenaran keterlibatan kliennya.
Teddy sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dan menganggap sebenarnya batal demi hukum. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan.
Asep Iriawan menuturkan jika tim pengacara mengajukan pleidoi yang mengungkit soal surat dakwaan batal demi hukum lagi, maka itu sudah tidak tepat. Fokusnya pun mesti kepada pembuktian dakwaan.
"Kalau putusan akhir itu katakanlah dakwaannya enggak bener, bukan batal demi hukum. Tuntutan tidak dapat diterima," tutur Asep.
Namun, dia berkeyakinan nantinya pertimbangan hakim dalam pembuktian sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, hukuman mati sebagai kepastian hukum untuk perkara Teddy Minahasa walau masih ada perdebatan soal pidananya.