TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu.
“Kami akan mengajukan eksepsi majelis dan kami minta 2 minggu. Kami minta tambahan waktu majelis untuk merapikan dan persiapan lain,” kata Kuasa Hukum Haris Azhar, M Isnur kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 April 2023.
Jaksa Penuntut Umum sempat tidak menyetujui permohonan eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Haris. Akan tetapi, Majelis Hakim mengabulkannya.
“Untuk mempersiapkan surat-surat yang lain jadi kami memberikan kesempatan untuk melengkapi. Kami beri waktu 2 minggu. Jadi, tidak ada alasan lagi kami tidak akan terima,” kata Majelis Hakim mengabulkan permohonan eksepsi Haris Azhar selama dua minggu kedepan.
Haris Azhar dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan setelah membuat tayangan YouTube bersama Koordinator Kontras Fatiah Maulidiyanty. Dalam konten tersebut, Haris dan Fatia mengungkap peran Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Perbincangan di kanal Youtube Haris Azhar itu berdasarkan laporan riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Perbincangan Haris Azhar dan Fatia itu diberi judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Video itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Pilihan Editor: EKSKLUSIF, Jaksa Sebut Haris Azhar Mengelabui Masyarakat di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut