TEMPO.CO, Jakarta - Ira Riswana, ibunda MM (18), pengemudi Mercy dalam insiden kecelakaan di Pasar Minggu meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Dilaporkan, dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Maret 2023 itu menewaskan seorang pelajar berinisial MS (19).
“Saya berharap polisi menyelesaikan kasus ini berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini publik,” kata Ira di Polres Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Menurutnya, bagaimanapun juga polisi itu bekerja bukan karena opini publik, tapi bekerja karena hukum dan fakta hukum yang ada di lapangan.
Lebih lanjut, Ira juga mengungkapkan bahwa meskipun suaminya merupakan seorang anggota polisi, namun ia tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama penyelidikan.
“Di sinipun suami saya tidak ada intervensi sama sekali, semua disini yang mengurus di Jakarta saya,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan keluarga korban yang menyebut akan melapor ke Kompolnas hingga Komnas HAM. “Silakan saja, itukan keputusan keluarga,”ujarnya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini sesuai prosedur yang ada.
“Kita akan melakukan secara prosedural, proporsional dan juga tentunya adalah profesional, tentunya mendasari pada SOP,” kata dia, Senin.
Kapolda Metro Jaya Diminta Ikut Mengawasi
Sebelumnya, Public Interest Lawyers Network (PILNET) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyelidikan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Pasar Minggu pada 12 Maret 2023 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan MS (19), sedangkan seorang lagi berinisial SB (19) mengalami luka berat.
PILNET selaku kuasa hukum korban mengatakan, pengawasan tersebut diperlukan agar penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Sehingga, prasangka publik terhadap proses penyelidikan yang ditengarai terjadi banyak kejanggalan dapat dihindari, dan publik khususnya keluarga korban dapat mempercayai Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan benar-benar serius dalam mengungkap peristiwa kecelakaan yang terjadi," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 April 2023.
PILNET menilai, terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan kasus kecelakaan tersebut. Selain itu, penyelidikan juga diduga melanggar prinsip-prinsip penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
PILNET menerangkan, dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparan dan akuntabel dapat ditelusuri dari fakta-fakta yang disampaikan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, bahwa korban meninggal dunia hanya luka lecet dan dirawat di rumah sakit. Padahal, faktanya MS meninggal di lokasi kejadian perkara (TKP).
Pilihan Editor: Ibu dari Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas Bantah Anaknya Mau Kabur