TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melaporkan dugaan flexing atau pamer harta kekayaan yang dilakukan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara Selvi Mandagi kepada Inspektorat.
"Sudah saya sampaikan ke Inspektorat untuk suruh klarifikasi," kata Heru Budi saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan hal itu disampaikan kepada Inspektorat untuk mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Bukan diperiksa, tapi ditanya," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pejabat Pemprov DKI flexing kembali viral di media sosial. Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah foto berupa bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski dengan total pembayaran Rp 27 juta untuk menginap selama dua malam.
Foto itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed, yang hingga saat ini sudah dilihat lebih dari 1,5 juta pengguna Twitter.
"Wah pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI keren juga ya? Nginap di Kempinsky 2 malam habis 27 juta!," tulis @PartaiSocmed yang dikutip Tempo, Rabu, 5 April 2023.
Tidak hanya pejabat di lingkungan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara, sebelumnya, pejabat di Dinas Perhubungan DKI juga terseret kasus serupa.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat membeberkan sanksi yang mengintai pejabat Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy, jika terbukti istri dan anaknya memamerkan harga kekayaan alias flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN, misalnya hukuman ringan, sedang, hingga berat. Prosesnya akan kami lakukan secara transparan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Pilihan Editor: Inspektorat DKI Berpeluang Panggil Istri dan Anak Pejabat Dishub MassDes Arouffy Atas Dugaan Flexing