Perwira menengah Polri ini meminta maaf kepada seluruh anggota keluarganya. Terlebih lagi kepada ayah, lalu ibunya yang sudah wafat pada November 2022.
Dia tidak bisa mengantarkan pemakaman ibunya karena sudah ditahan di Polda Metro Jaya. "Saya tidak bisa mendampingi dan mengantarkan ke peristirahatan terakhir karena saat itu saya sedang menjalani proses hukum," kata Kasranto.
Dalam perkara ini, dia berperan menyuruh Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang untuk mencari penjual sabu. Kasranto mendapatkan uang Rp 70 juta dari hasil penjualan satu kilogram pertama.
Dia telah dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Bapak dua anak itu mengaku berani menjual sabu karena diberitahu barang milik jenderal, sehingga anggapannya akan aman.
Sabu tersebut diketahui bermuara pada Irjen Teddy Minahasa. Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk kemudian dijual.
Bermula dari perintah Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas