TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan pleidoi akan disampaikan pada sidang hari ini, Kamis, 6 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang Rabu, 5 April 2023, AG dituntut 4 tahun penjara. Menurutnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memperhatikan saksi dan ahli dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
“Pihak JPU sepertinya kurang perhatian terhadap saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan. Belum bisa kami share,” kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2023.
Pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Salah satunya, Mangatta membeberkan adanya bukti CCTV yang telah ditunjukkan kepada hakim.
“Pembelaan pasti tentang jalan cerita yang sebenarnya, menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan. Bukti CCTV perlihatkan ke hakim, tak sesuai dengan tuntutan. Makanya besok kami tanggapi dalam pleidoi,” ucapnya.
AG datang di persidangan agenda pembacaan tuntutan ditemani oleh sang ibu dan walinya. “Tadi ada ibu. Ayahnya masih belum bisa datang. Ada ibu dan walinya,” tuturnya.
Selain itu, Mangatta membeberkan nantinya sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka. Meski demikian, AG tidak dihadirkan.
“Itu di Undang-Undang memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tak akan dihadirkan,” katanya.
AG, 15 tahun, dituntut pidana empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) itu melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia usai sidang tuntutan.
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, telah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan hal meringankan, yaitu AG dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujarnya.
Pilihan Editor: Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Bungkam dan Tutup Wajah dengan Hoodie