TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyampaikan vonis hukuman terhadap AG di kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora pada Senin, 10 April 2023 pekan depan.
Namun, AG, 15 tahun, anak yang berkonflik dengan hukum di dalam kasus ini, tidak akan menghadiri pembacaan putusan. "Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Rabu kemarin, AG menghadiri sidang pembacaaan tuntutan. Ia didampingi keluarga yakni ibu dan walinya. Jaksa menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.
Sesuai tuntutan jaksa, AG akan menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun. Mangatta menegaskan pihakna akan kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.
Hari ini, pihak AG akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut melalui nota pembelaan atau pledoi untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tambahnya.
Nantinya, pembelaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum AG, menurut jalan cerita dari sang klien dan bukti kamera pengawas (CCTV).
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora pada Rabu kmearin pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan pengadilan terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu, 29 Maret 2023, karena menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pihak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana.
"Sidang putusan digelar pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya. .
Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora ini, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pilihan Editor: Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy, Amanda Jelaskan Soal Pembisik Awal Dugaan Pelecehan