TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mengaku berani menjual sabu yang disebut titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia diminta oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mencari pembeli di Jakarta.
“Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Awalnya dia merasa bingung karena tidak tahu harus menjual ke mana. Lalu dia menyuruh mantan anak buahnya, Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Dia terus diyakinkan oleh Linda bahwa transaksi ini aman karena diperlihatkan foto Linda yang tampak dekat dengan para jenderal. Akhirnya dia berani mengendalikan sabu dari Linda dan sempat menyimpan barang haram itu di ruang kerjanya sendiri di Polsek Kalibaru.
Kasranto melakukan ini pertama kali dan sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana atau diproses secara etik. “Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya, sampai mengalami masalah seperti ini,” kata Kasranto.
Motif ekonomi membuat dia berani mengambil keuntungan dari penjualan sabu. Uang hasil penjualan satu kilogram sebesar Rp 70 juta digunakan untuk kebutuhan pribadinya, seperti membayar utang dan cicilan, kebutuhan keluarga, biaya berobat orang tua, hingga pendidikan anaknya.
Dia berterus terang bahwa hingga 30 tahun pengabdiannya di Polri belum juga memiliki rumah pribadi. Kini dia harus menyisihkan uang untuk berobat rutin penyakit jantungnya, bahkan sudah ada dua ring dan harus ditambahkan satu lagi pada jantung.
“Saya memiliki pinjaman BRI, koperasi, dan saudara-saudara, gaji pun saya minus. Kalau saya nakal ataupun pemain lama pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang,” tutur Kasranto.
Perwira menengah Polri itu sangat menyesali perbuatannya dan meminta keringanan Majelis Hakim terhadap putusannya nanti. Bapak dua anak itu mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman yang sewajarnya.
Pesan kepada anak-anaknya
Kasranto meminta maaf secara terbuka kepada orang tua, istri, anak-anak, saudara-saudaranya, hingga institusi Polri. Ibunya meninggal pada November 2022, dia pun tidak bisa mengantarkan sampai ke liang lahat karena sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Saya tidak bisa mendampingi dan mengantarkan ke peristirahatan terakhir karena saat itu saya sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Pesannya kepada anak pertama permintaan maaf. Karenanya, harus menjadi tulang punggung keluarga, menanggung sisa utang, yang dampaknya rencana menikah pun harus tertunda akibat persoalan biaya.
Kepada anak kedua, Kasranto juga menyesal tidak bisa menemani saat pertama kali masuk kuliah. Maka pesannya agar tetap rajin kuliah dan beribadah, serta wujudkan apa yang dicita-citakan.
“Sekali lagi saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orang tua, keluarga, dan institusi Polri,” katanya.
Kasranto telah dituntut hukuman 17 tahun penjara. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kasranto: Dari Anak Petani Jadi Polisi, Hingga Tergoda Menjual Sabu Milik Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.