TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada Rabu, 12 April 2023.
Hal itu diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan seperti dimuat Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023, di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” tutur Binsar saat itu.
Adapun pengajuan banding Ferdy Sambo telah dilayangkan pada 15 Februari 2023 lalu. Sementara tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah menerima pengajuan banding Sambo Cs tersebut terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk,” kata Binsar.
Binsar mengatakan majelis hakim mulai mempelajari berkas perkara dan akan musyawarah untuk menghasilkan putusan atas banding para terdakwa.
Vonis Ferdy Sambo
Pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, memvonis Ferdy Sambo dengan vonis mati.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri Candrawathi, istri Sambo, divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun.
Kemudian pada 14 Februari, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara.
Sedangkan pada 15 Februari, terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan 12 tahun JPU. Majelis hakim menilai peran Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, penyesalan, serta pemberian maaf dari keluarga Yosua menjadi pertimbangan meringankan vonisnya.
Pilihan Editor: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.