TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, 20 tahun anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor belum mau berkomentar lebih jauh soal keadaan kliennya.
“Kalau itu kami enggak bisa jawab itu kan perasaan klien kami kan kalau perasaan saya beda lagi. Kami enggak terlalu ke situ ya tapi menguatkan lah ya,” kata Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu kepada wartawan di Plaza Festival Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 April 2023.
Saat ditanya apa respon kliennya ketika mengetahui sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka ia belum bisa menegaskan lebih rinci. Meski demikian, tim penasihat hukum dan Mario Dandy sempat menyinggung hal itu.
“Kami sempat menyinggung ya tapi tetap tabah. Itu aja, kami enggak ngobrol banyak. Tetap tabah ya, terus fokus dia menghadapi sidang, itu aja, kami enggak bicara,” ucapnya.
Basri juga tidak mau mengatakan, soal apakah kliennya dijenguk oleh keluarga saat ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: AG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Besok, Terbuka Tapi Tak Dihadirkan
Kuasa hukum kecam orang yang akan serobot Mario Dandy
Buntut seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, 20 tahun anak mantan pejabat anak Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo datang ke rutan, Basri Bundu mengecamnya.
“Saya sampaikan bahwa ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy di Polda Metro Jaya. Pada saat itu dikonfirmasi ke saya bahwa ada oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy,” kata Basri kepada wartawan di Plaza Festival Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 April 2023.
Basri menegaskan pihaknya sudah menandatangani surat kuasa baru untuk persidangan Mario Dandy nantinya dan menyiapkan 8 orang tim untuk menghadapi persidangan nanti. “Kami sudah tanda tangan surat kuasa baru ya untuk persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Adanya seseorang yang mengaku sebagai pengacara Mario Dandy pada Kamis, 6 April 2023 lalu, membuat Basri dan timnya merasa terancam.
“Makanya saya mempertanyakan yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy itu kan kami pertanyakan. Cara komunikasinya gimana kan di dalam rutan itu enggak ada alat komunikasi kok bisa mengaku sebagai lawyer,” tuturnya.
Mendampingi Mario Dandy dalam perkara penganiayaan, membuat Basri dan timnya meminta kepada seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum untuk tidak membujuk kliennya. Menurutnya, penyerobotan kuasa melanggar kode etik advokat.
“Kami sekali lagi memperingatkan pada rekan sejawat ya advokat yang mengaku-aku sebagai lawyer Mario Dandy, janganlah membujuk untuk mencabut surat kuasa, mengganti lawyer baru. Jadi, kami sangat keberatan dan kami akan mempelajari apa dia melanggar kode etik atau gimana,” ucapnya.
Pilihan Editor: AG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Besok, Terbuka Tapi Tak Dihadirkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.