TEMPO.CO, Jakarta - AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023 mendatang. Eks pacar Mario Dandy ini sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
“Jam 13.00 WIB (sidang putusan dimulai),” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu, 9 April 2023.
Nama AG terseret dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Peran AG dalam kasus itu adalah mantan kekasih Dandy yang memicu penganiayaan. Selain itu, AG yang merupakan mantan D, turut hadir di lokasi penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik pada hukum.
Sidang putusan berlangsung terbuka, tapi AG tidak dihadirkan
Djuyamto mengatakan sidang lanjutan pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka. Meski demikian, AG tidak dihadirkan dalam persidangan. “Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak,” ucapnya.
Ayat itu berbunyi, pembacaan putusan pengadilan dalam sidang terbuka umum dan dapat dihadiri oleh anak.
Keterlibatan AG membuatnya dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal penjara 12 tahun. Namun, karena anak, ia dituntut dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.
Pilihan Editor: Hari Ini AG Ajukan Pleidoi di Sidang Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Akan Beberkan Bukti CCTV
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.