LPSK Susun Restitusi
Mellisa menuturkan pihak David telah mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan. Nilai ganti rugi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan empat kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban," ucap dia
Mellisa mengatakan LPSK saat ini sudah menyusun soal restitusi bagi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak. “Tetapi kita tidak mengetahui proses penghitungannya kita serahkan saja. Karena itu hak yang melekat terhadap anak korban,” katanya.
David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury
Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala. Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.
Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya.
Mario Dandy Menyesal dan Mendoakan Kesembuhan David
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengatakan kliennya sudah mengakui perbuatannya menganiaya David Ozora.
“Kan jelas perbuatannya, dia mengakui dan menyesal dan meminta maaf. Mendoakan adinda D semoga cepat sembuh,” kata Basri kepada wartawan di Plaza Festival Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 April 2023.
Berkas Perkara Mario Belum Lengkap, Kuasa Hukum Siapkan Delapan Orang Tim Penasihat Hukum
Hingga saat ini berkas perkara Mario Dandy belum P21 alias belum lengkap. Kendati belum P21, Basri mengatakan telah menyiapkan delapan orang tim penasihat hukum untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan baru akan digelar setelah lebaran.
DESTY LUTHFIANI