Modus yang Dilakukan, Pelaku Juga Pasang QRIS Palsu di Tembok
Modus yang Iman Mahlil lakukan adalah meniban stiker QRIS kotak amal yang sudah ada. Selain itu menempel di tempat baru atau tempat yang sudah ada stiker QRIS di sebelahnya. Selain di kotak amal, media penempelan yang dia sasar adalah tembok.
"Ada juga yang ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada," kata Auliansyah.
Uang yang Terkumpul
Polisi menyebut sementara ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 44 transaksi dengan total dana yang terkumpul Rp13 juta lebih.
Ancaman Hukuman
Dia dijerat atas dugaan penipuan dan melanggar transaksi elektronik. Hukuman maksimal yang menanti di atas lima tahun penjara disertai denda.
M. FAIZ ZAKI | SUNU DYANTORO
Pilihan Editor: 8 Fakta Biaya Perawatan Diffuse Axonal Injury David Ozora yang Tembus Rp1,2 Miliar