Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inspektorat dan Heru Budi Kompak Sebut Tas Mewah Istri dan Anak Massdes Tak Asli & Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pejabat KPK Jadi Top 3 Metro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tangkapan layar akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah foto pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan istrinya yang diduga bergaya hidup mewah. Foto: Twitter
Tangkapan layar akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah foto pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan istrinya yang diduga bergaya hidup mewah. Foto: Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dari berita kasus pamer kekayaan pejabat. Terbaru, ada kasus dugaan flexing istri dan anak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Massdes Arouffy. Dugaan itu flexing keluarga Massdes Arouffy pertama kali diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Dalam unggahannya terlihat tangkapan layar akun media sosial istri dan anak pejabat DKI itu yang sedang pamer tas mewah.

"Yang pada bilang tas pada gambar pertama di atas adalah KW, jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yg mencapai 105 ribu dollar alias 1,5 miliar Rupiah lebih ini. Satu tas ini bisa beli berapa rumahmu?" tulis akun itu.

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat DKI telah memeriksa keaslian sejumlah tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Massdes Arouffy di media sosial. Tas branded itu menarik perhatian publik karena dinilai flexing. “Di foto-foto di media sosial, telah kita minta kepada yang bersangkutan untuk dihadirkan barangnya. Itu kita cek,” ujarnya.

Di posisi dua ada berita Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya hari Selasa, 11 April 2023. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, menuturkan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian kliennya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sedangkan di posisi tiga Top 3 Metro ada berita kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar. David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini:

1. Inspektorat DKI dan Heru Budi Kompak Sebut Tas Mewah Istri dan Anak Massdes Arouffy Terindikasi Tidak Asli

Kasus pamer kekayaan masih terus terjadi. Terbaru ada kasus dugaan flexing istri dan anak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Massdes Arouffy. Dugaan itu flexing keluarga Massdes Arouffy pertama kali diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Dalam unggahannya terlihat tangkapan layar akun media sosial istri dan anak pejabat DKI itu yang sedang pamer tas mewah.

"Yang pada bilang tas pada gambar pertama di atas adalah KW, jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yg mencapai 105 ribu dollar alias 1,5 miliar Rupiah lebih ini. Satu tas ini bisa beli berapa rumahmu?" tulis akun itu.

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat DKI telah memeriksa keaslian sejumlah tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Massdes Arouffy di media sosial. Tas branded itu menarik perhatian publik karena dinilai flexing. “Di foto-foto di media sosial, telah kita minta kepada yang bersangkutan untuk dihadirkan barangnya. Itu kita cek,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, Inspektorat DKI turut berkomunikasi dengan LHKPN Direktur (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal tas mewah yang saat ini berada di lantai 18 gedung Balai Kota DKI.

“Kemarin saya ada komunikasi dengan Pak Direktur LHKPN. Kami menyampaikan progresnya seperti ini dan jika KPK ingin melihat barangnya, kami siap untuk menunjukkan secara terbuka,” kata dia.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat juga mengatakan tas mewah istri dan anak Dishub DKI Massdes Arouffy terindikasi tidak asli atau palsu.

“Memang secara umum kelihatannya, indikasi besarnya itu tidak asli,” kata Syaefuloh di Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Sebelumnya, Inspektorat juga sudah menyampaikan laporan ini secara lisan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. "Iya sudah (lapor ke Heru Budi), tapi nanti tunggu laporannya secara resmi. Mudah-mudahan secepatnya," ucap dia.

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan sesuai laporan yang diterimanya dari Inspektorat DKI Jakarta, tas-tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Massdes Arouffy di media sosial merupakan tas palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pokoknya ya enggak asli," kata Heru Budi saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad, 9 April 2023.

Menanggapi kasus dugaan flexing atau pamer harta kekayaan yang menimpa pejabatnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo siap menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat DKI terhadap Massdes Arouffy.

2. Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro Jaya

Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya hari Selasa, 11 April 2023. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, menuturkan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian kliennya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Rakhmat menuturkan alasan pemberhentian Endar Priantoro dari KPK karena masa penugasannya sudah habis seperti yang tertera di surat tersebut tidak logis dan valid.

“Karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat,” ucap dia dalam keterangan tertulis.

Rakhamt menuturkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK sejak menjabat sebagai Dirlidik KPK dari 2020.

3. Biaya Perawatan David Ozora Tembus Rp 1,2 Miliar dari Patungan Keluarga dan Asuransi

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar. David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Mellisa mengatakan pihak keluarga membiayai sendiri perawatan David. Tidak ada bantuan dari para penganiaya anak pengurus GP Ansor itu. "Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di-cover asuransi," kata Kuasa Hukun D, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023. 

Mellisa menuturkan pihak David telah mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan. Nilai ganti rugi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan empat kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban," ucap dia 

Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala. Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.

Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.