TEMPO.CO, Tangerang - Menjelang cuti bersama Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN mudik pakai mobil dinas. Dirinya memastikan akan ada sanksi jika hal tersebut dilakukan.
Benyamin mengatakan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan. Dirinya tidak membenarkan ASN mudik pakai mobil dinas untuk kepentingan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
"Kepada pejabat teknis, struktural, saya berharap jangan pakai mobil dinas deh, kalau ada apa-apa berat sanksinya buat mereka, hilang, tabrakan atau apa," ujar Benyamin saat dijumpai TEMPO, Senin 17 April 2023.
Menurut Benyamin Davnie, ASN bisa menggunakan transportasi umum untuk mudik ke kampung halaman, maupun menyewa mobil jika tidak memilikinya. "Itu kalau mau nyewa mau punya mobil sendiri silakan saja," kata dia.
Benyamin juga tidak melarang ASN untuk mengambil cuti lebaran untuk bisa merayakan Idul Fitri bersama sanak saudara di kampung halaman.
"Untuk mudik yang pasti sekarang kan libur panjang, saya sudah instruksikan yang pertama kalau teman-teman mau mudik cuti panjang silakan, dengan catatan pekerjaan selesaikan," katanya.
Wali Kota Tangsel itu berharap liburan hari raya tersebut dapat dimanfaatkan oleh para ASN untuk bisa berkumpul bersama keluarga tercinta.
"Saya mempersilakan kalau teman-teman ada kebutuhan keluarga untuk mudik karena kebetulan ini libur panjang," tuturnya.
Selain melarang ASN mudik pakai mobil dinas, Benyamin Davnie mengingatkan agar ASN Pemkot Tangerang Selatan dapat masuk kembali pada 26 April 2023 setelah cuti bersama selesai."Pulangnya juga kalau bisa tanggal 25, itu 26 sudah masuk kantor lagi, saya akan lakukan pengecekan langsung atau melalui BKPSDM," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Heru Budi, Bima Arya, Gibran Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas