Yudo Andreawan Menderita Mental Disorder sehingga Kerap Mengamuk
Sebelumnya, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan itu disebut pernah mengamuk di Jakarta dan Tangerang. Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Yuliansyah mengatakan, Yudo juga menunjukkan surat keterangan atau resep dokter perihal gangguan kejiwaan.
"Hasil komunikasi kami, pelaku menyampaikan menderita mental disorder," ujar Yuliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 April 2023.
Yudo sempat viral di media sosial karena mengamuk karena tersinggung. Dia disebut tiba-tiba marah kepada seseorang di Stasiun Manggarai.
Mahasiswa S2 dari salah satu kampus di Jakarta itu pun ditangkap pada Jumat dini hari pukul 02.00. Polisi telah mendapat sejumlah laporan polisi terhadap Yudo.
Yuliansyah mengatakan Yudo juga hendak melaporkan warganet yang mencaci maki dirinya di media sosial ke Polda Metro Jaya. "Kami mendapatkan informasi itu, kami pantau, kami tunggu yang bersangkutan di sini," kata Yuliansyah.
Yudo menjadi tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 355 tentang penganiayaan.
Seorang rekannya keluar grup hingga lima kali dan membuat Yudo tersinggung. Akhirnya dia mencaci maki temannya dan mengajaknya bertemu di Grand Indonesia dekat salah satu gerai kacamata.
"Ada terjadi di situ mungkin pemukulan, kemudian ada mencakar, kemudian juga ada menendang sempat dipisah oleh security, dibawa ke pos security. Di pos, terjadi lagi si korban dilempar gelas dan juga si korban dicakar dan diludahi," tutur Yuliansyah.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Yudo Andreawan telah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel tis. Kepada wartawan, dia mengaku kapok berbuat onar. "Kapok dong," ujarnya.
Pilihan Editor: Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri