Satu Kuasa Hukum Amanda Mengundurkan Diri Sejak 16 April
Tempo menghubungi kuasa hukum Anastasia Amanda Pretya alias Amanda, Sumantap Simorangkir. Namun, ia mengatakan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum mantan pacar Mario itu.
“Pagi, saya sudah mengundurkan diri sebagai kuasanya,” kata Sumantap saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Pengunduran diri Sumantap sejak 16 April 2023. Ia tidak memberikan secara rinci alasan Sumantap mengundurkan diri. “Sejak 16 April 2023,” ucapnya. Tempo juga mengontak pengacara lain Amanda, Ernita Edyalaksmita, tapi belum berbalas.
Sebelumnya, kuasa hukum Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Nama Amanda terseret sebagai orang pertama yang melaporkan perlakuan tidak menyenangkan D ke AG, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Basri Bundu dan Dolfie Rompas, eks pengacara Mario Dandy, juga belum menjawab Tempo perihal fakta dari sidang kasus AGH alias AG ini. Tempo sedang berupaya mendapatkan pernyataan dari pihak Mario Dandy perihal ini.
Sebelumnya, Ernita Edyalaksmita menyatakan pertemuan Amanda dan Mario itu terjadi di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Dia membantah adanya percakapan khusus antara kliennya dengan Mario soal perbuatan D. Alasannya, saat itu mereka tidak bicara juga soal hubungan asmara antara Mario dengan AG. "Tentu adalah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti-bukti juga ada pertemuan di situ," katanya.
Menurut Ernita, Amanda tak saling kenal dengan AG. "Amanda tidak pernah kenal dengan AG sama sekali," ujarnya.
Amanda juga telah membantah disebut sebagai orang yang memberi informasi soal perbuatan D terhadap AG saat diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023. Pengacaranya menganggap tudingan pembisik ini sebagai sebuah fitnah yang mengkambinghitamkan kliennya.
Amanda lantas melaporkan Mario Dandy Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023. Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik ini dan keterangan palsu dengan berkata bohong dan juga Undang-Undang ITE," tutur Enita.
Pilihan Editor: 2 Kali Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum AG: Ditolak Polda Metro Jaya