TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG sudah membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya soal pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) ke anak AG. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum AG dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa mengatakan sudah membuat dua laporan polisi terhadap Mario Dandy pada 2 dan 3 Mei 2023.
“Kami telah melakukan pengajuan Laporan Polisi terhadap MDS selaku terlapor tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor,” kata Bhirawa, Kamis, 4 Mei 2023.
Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan oleh penasehat hukum AG pada Selasa, 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya. Pelaporan itu ditolak karena yang mengajukan adalah kuasa hukum bukan orang tua atau wali dari AG.
Laporan Polisi kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor pada Rabu, 3 Mei 2023. Bhirawa mengatakan hal ini sudah dia lakukan sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya. Akan tetapi, laporan itu kembali ditolak.
Alasan penolakan karena perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu. "Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” ucapnya.
Penasihat hukum meminta kepolisian untuk mengusut tindak pidana cabul yang dilakukan Mario dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 yaitu tentang ketentuan terhadap korban persetubuhan/percabulan anak. Jika anak tersebut telah berusia 18 tahun, ia tetap dapat menuntut.
Kemudian Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G tentang pelecehan seksual.
Pasal 6 huruf C berbunyi ‘setiap orang yang menyalahgunakan wewenang, kepercayaan atau pembawa timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah,’
Bhirawa menegaskan AG anak berusia 15 tahun maka hubungan seksual antara Mario dan kliennya merupakan bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai staturory rape.
“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan,” ucapnya.
Tim kuasa hukum AG menilai penolakan LP terhadap Mario Dandy sebanyak dua kali dan tidak adanya proses penyelidikan sangat mengkhawatirkan. “Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan Laporan Polisi terhadap MDS,” katanya.
Pilihan Editor: Terseret Kasus Mario Dandy, AG Tidak Dapat Pendidikan Formal Maupun Home Schooling Selama 3 Bulan