TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan KP Umum (KPU) Depok Nana Shobarna mengungkapkan kekurangan yang sering terjadi saat tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Nana menerangkan, berkaca dari Pemilu 2019 kemarin, perbaikan yang dilakukan proses pengajuan Bacaleg mayoritas syarat administrasi yang kurang lengkap.
"Misalnya, Bacaleg yang belum menyertakan saat itu NPWP, walaupun di persyaratan sekarang ditiadakan, kemudian syarat administrasi terkait legalisir ijazah, yang tersampaikan ke kami pada 2019 masih fisik yang diantar, jadi kita juga periksa fisik, sekarang sudah by aplikasi jadi kita sudah tinggal lihat dalam aplikasi," kata Nana, Senin. 8 Mei 2023.
Nantinya, sambung Nana, ketika tahapan verifikasi dilakukan dan yang terunggah ijazah yang belum terlegalisir, pihaknya akan meminta ijazah yang terlegalisir pada tahapan perbaikan administrasi.
"Hal-hal kecil seperti itu sih yang di 2019 pernah terjadi, tapi secara umum tidak banyak perubahan atau perbaikan, mereka rata-rata sudah siap sejak awal menyampaikan ke kami diperiksa sudah terpenuhi," sambung Nana.
Pada kesempatan tersebut, Nana juga meminta kepada partai politik dan masyarakat untuk maklum akibat kondisi Kantor Sekretariat KPU Depok yang terbatas ruang dan geraknya.
"Tentu kami berharap partai politik bisa datang, hadir itu tidak juga terlalu melibatkan banyak massa, walapun kami jamin kepada masyarakat Kota Depok, kalaupun banyak massa yang dilibatkan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Nana.
Sebab, kata Nana, saat menerima PKS Depok tidak sampai 15 menit sudah selesai, namun partai politik segera bergerak lagi dari KPU Depok.
"Jadi kita bisa sampaikan kepada masyarakat, kalaupun jumlahnya (kader yang dibawa partai) banyak tidak akan terlalu lama dan mengganggu, sehingga kami meminta, mengimbau dan menyampaikan dalam tata tertib kepada seluruh LO (Liaison Officer) partai politik ketentuan-ketentuan dalam proses penerimaan pengajuan bakal calon yang kita lakukan," kata Nana.
Nana mengungkapkan pihaknya sudah intens berkomunikasi dengan LO partai, sehingga jadwal kedatangan mereka mayoritas sudah menyampaikan.
"Jadi tentu ini bagian dari upaya kita dari pengaturan agar tidak bentrok antara satu partai dengan partai lainnya," ucap Nana.
Dalam tata tertib yang telah disampaikan, Nana menegaskan partai politik wajib menyampaikan informasi kedatangan saat pengajuan bakal calon anggota legislatif ke KPU Depok.
"Jadi mereka tidak ujug-ujug datang, tapi mereka menyampaikan dan komunikasi aktif antara LO kami dengan LO partai politik ini terkait jadwal," terangnya.
Ia mencontohkan pada 8 Mei 2023 sudah dijadwalkan PKS, 9 Mei kosong dan pada 10 Mei direncanakan tiga partai yang akan datang, yakni NasDem, PKB dan Hanura.
"Jadi di jam pagi siapa, siang dan sore sudah ada jadwalnya, itu kita atur agar tidak bentrok antarpartai politik yang hadir ke KPU," ucap Nana.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal tahapannya yakni :
- Pengumuman pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) 24 April-30 April 2023
- Pengajuan Bakal Calon Legislatif 1 Mei-14 Mei 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023
- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
- Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023
- Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023
- Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023
- Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14 September-20 September 2023
- Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023
- Pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023
- Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023
- Pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Daftarkan Bacaleg ke KPU Depok, Imam : PKS Menang Anies Presiden