Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran Bacaleg, Ketua KPU Depok Sebut Kekurangan yang Kerap Terjadi

image-gnews
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan KP Umum (KPU) Depok Nana Shobarna mengungkapkan kekurangan yang sering terjadi saat tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Nana menerangkan, berkaca dari Pemilu 2019 kemarin, perbaikan yang dilakukan proses pengajuan Bacaleg mayoritas syarat administrasi yang kurang lengkap.

"Misalnya, Bacaleg yang belum menyertakan saat itu NPWP, walaupun di persyaratan sekarang ditiadakan, kemudian syarat administrasi terkait legalisir ijazah, yang tersampaikan ke kami pada 2019 masih fisik yang diantar, jadi kita juga periksa fisik, sekarang sudah by aplikasi jadi kita sudah tinggal lihat dalam aplikasi," kata Nana, Senin. 8 Mei 2023.

Nantinya,  sambung Nana, ketika tahapan verifikasi dilakukan dan yang terunggah ijazah yang belum terlegalisir, pihaknya akan meminta ijazah yang terlegalisir pada tahapan perbaikan administrasi.

"Hal-hal kecil seperti itu sih yang di 2019 pernah terjadi, tapi secara umum tidak banyak perubahan atau perbaikan, mereka rata-rata sudah siap sejak awal menyampaikan ke kami diperiksa sudah terpenuhi," sambung Nana.

Pada kesempatan tersebut, Nana juga meminta kepada partai politik dan masyarakat untuk maklum akibat kondisi Kantor Sekretariat KPU Depok yang terbatas ruang dan geraknya.

"Tentu kami berharap partai politik bisa datang, hadir itu tidak juga terlalu melibatkan banyak massa, walapun kami jamin kepada masyarakat Kota Depok, kalaupun banyak massa yang dilibatkan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Nana.

Sebab, kata Nana, saat menerima PKS Depok tidak sampai 15 menit sudah selesai, namun partai politik segera bergerak lagi dari KPU Depok.

"Jadi kita bisa sampaikan kepada masyarakat, kalaupun jumlahnya (kader yang dibawa partai) banyak tidak akan terlalu lama dan mengganggu, sehingga kami meminta, mengimbau dan menyampaikan dalam tata tertib kepada seluruh LO (Liaison Officer) partai politik ketentuan-ketentuan dalam proses penerimaan pengajuan bakal calon yang kita lakukan," kata Nana.

Nana mengungkapkan pihaknya sudah intens berkomunikasi dengan LO partai, sehingga jadwal kedatangan mereka mayoritas sudah menyampaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi tentu ini bagian dari upaya kita dari pengaturan agar tidak bentrok antara satu partai dengan partai lainnya," ucap Nana.

Dalam tata tertib yang telah disampaikan, Nana menegaskan partai politik wajib menyampaikan informasi kedatangan saat pengajuan bakal calon anggota legislatif ke KPU Depok.

"Jadi mereka tidak ujug-ujug datang, tapi mereka menyampaikan dan komunikasi aktif antara LO kami dengan LO partai politik ini terkait jadwal," terangnya.

Ia mencontohkan pada 8 Mei 2023 sudah dijadwalkan PKS,  9 Mei kosong dan pada 10 Mei direncanakan tiga partai yang akan datang, yakni NasDem, PKB dan Hanura.

"Jadi di jam pagi siapa, siang dan sore sudah ada jadwalnya, itu kita atur agar tidak bentrok antarpartai politik yang hadir ke KPU," ucap Nana.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal pencalonan anggota  DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal tahapannya yakni : 

- Pengumuman pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) 24 April-30 April 2023
- Pengajuan Bakal Calon Legislatif  1 Mei-14 Mei 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023
- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
- Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023
- Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023
- Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023
- Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14 September-20 September 2023
- Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023
- Pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023
- Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023
- Pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Daftarkan Bacaleg ke KPU Depok, Imam : PKS Menang Anies Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

16 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

21 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

22 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

23 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.