Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi denda kepada truk sedot WC yang membuang tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Iya saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” kata dia usai meninjau pembebasan lahan di kawasan Normalisasi Kali Ciliwung, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Heru Budi menyebutkan tidak dibenarkan bagi truk tinja membuang limbah ke saluran air atau gorong-gorong. Sebab, sudah ada tempat khusus untuk pembuangan air limbah tinja.
“Nggak pantas lah seperti itu, kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Kita juga semua marah warga,” ujarnya.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Tangani Banding Ferdy Sambo dan Penundaan Pemilu, Apa Kata Mahfud MD?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini