TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU Kekhususan Jakarta. Menurut dia, tinggal satu pembahasan lagi yang perlu dirampungkan sebelum draf diserahkan ke DPRD DKI.
"Tinggal satu lagi (pembahasan). Nanti saya suruh jelasin Bappeda, ya," kata Heru Budi saat ditemui di Gedung Learning Center PT Bank DKI, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Mei 2023.
Kepala Sekretariat Presiden itu berujar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda DKI segera menyerahkan draf RUU Kekhususan Jakarta kepada anggota dewan. "Sepertinya dalam waktu minggu ini Bappeda akan kirim rancangan itu ke DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan, pihaknya akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.
Dia ingin mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota. Pemerintah sebelumnya menetapkan Ibu Kota Negara atau IKN baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami menunggu draf naskah akademiknya, apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta," ucap Wibi, Rabu, 10 Mei 2023.
Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri telah menggelar konsultasi publik. Tujuannya untuk memahami secara kolektif ihwal penyusunan RUU Kekhususan Jakarta yang aspiratif.
Pada kegiatan konsultasi publik kedua untuk merumuskan RUU Kekhususan Jakarta ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
Pilihan Editor: RUU Kekhususan Jakarta, Pemprov DKI dan Kemendagri Kembali Gelar Konsultasi Publik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.