Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

image-gnews
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pindah alamat menjadi salah satu hal umum yang banyak terjadi. Biasanya, perpindahan alamat dilakukan karena berbagai faktor, mulai dari menikah hingga tuntutan pekerjaan. Perpindahan alamat dilakukan tidak hanya pindah rumah tetapi juga pindah domisili. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur yang harus dilakukan? 

Melansir mangunsari.semarangkota.go.id, berikut adalah syarat dan prosedur yang harus diperhatikan saat akan pindah alamat, berikut syaratnya: 

Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

  • Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) di daerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

  • Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

  • SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:

  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Prosedur

Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.

  3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

  4. Mengurus surat kelakuan baik di Kepolisian (Polres/Polsek)

    Pada saat kita pindah berkas yang di bawah ini perlu ada:

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    1. SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

    2. SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan

    3. 2 lembar surat kelakuan baik

    Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah:

    1. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP

    2. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    3. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

Pengurusan pindah alamat tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pilihan Editor: Syarat-syarat Ketika Mengubah Alamat di STNK dan BPKB

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

1 hari lalu

Polresta Bogor Kota mengumumkan lima tersangka pemalsuan Kartu Keluarga untuk PPDB 2023 di Kota Bogor, Jumat 29 September 2023.  Di antara kelimanya adalah pegawai honorer kelurahan. Tempo/M. Sidik Permana
Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

Di antarra lima tersangka pemalsuan KK untuk PPDB Kota Bogor itu terdapat seorang pegawai honorer kelurahan.


Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023

10 hari lalu

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023

Ketahui cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023 lengkap dengan persyaratan dan cara pengajuannya.


Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

11 hari lalu

Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data  e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

Perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan


Teknis Cetak Ulang KTP DKI Jakarta Jadi DKJ Belum Dibahas, tapi Pasti Diganti

12 hari lalu

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Teknis Cetak Ulang KTP DKI Jakarta Jadi DKJ Belum Dibahas, tapi Pasti Diganti

Warga Jakarta harus siap untuk mencetak KTP elektronik atau e-KTP DKJ. Simak penuturan Sekda dan DPRD DKI tentangnya.


Cara dan Syarat Cetak Ulang KTP bagi Warga DKI Jakarta yang Ganti Nama Jadi DKJ

13 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara dan Syarat Cetak Ulang KTP bagi Warga DKI Jakarta yang Ganti Nama Jadi DKJ

Berikut cara dan syarat untuk mencetak KTP ulang bagi warga DKI Jakarta yang ganti nama jadi DKJ


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

13 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.


DKI akan Diganti Jadi DKJ, Pemprov Siapkan Anggaran Cetak Ulang KTP

13 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI akan Diganti Jadi DKJ, Pemprov Siapkan Anggaran Cetak Ulang KTP

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran untuk cetak ulang KTP warga.


Jelang Pemilu 2024, 38 RIbu Lebih Pemilih Pemula di Kota Bekasi Belum Punya e-KTP

19 hari lalu

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Jelang Pemilu 2024, 38 RIbu Lebih Pemilih Pemula di Kota Bekasi Belum Punya e-KTP

Disdukcapil Kota Bekasi pun melakukan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP pemilih pemula.


KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

21 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam data identitas warga berusia lanjut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 30 Agustus 2023. Disdukcapil Kabupaten Ciamis menyediakan layanan jemput bola pembuatan E-KTP untuk memudahkan perekaman data warga usia lanjut dan disabilitas. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

Disdukcapil DKI Jakarta melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik atau e-KTP lansia pada Jumat, 8 September 2023.


Satu NIK KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Cek 5 Fakta Berikut

33 hari lalu

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Satu NIK KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Cek 5 Fakta Berikut

Pemerintah memperluas pemberian insentif pembelian motor listrik lewat Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Cek 5 fakta terkait insentif itu berikut ini.