TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 162 sertifikat aset DKI dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat aset itu berasal dari 225 hektare bidang tanah dengan nilai Rp29,35 triliun.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merasa bangga menerima sertifikat aset itu karena menunjukkan pencatatan aset DKI semakin baik. Penyerahan sertifikat itu berlangsung pada penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN.
“Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum,” kata Heru Budi dalam keterangan tertulisnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Dari 162 sertifikat aset DKI itu, terdapat 118 bidang tanah di Jakarta Utara, 30 bidang di Jakarta Selatan, tiga bidang di Jakarta Barat dan 11 bidang di Jakarta Timur.
Sertifikat aset DKI iyang telah selesai tu di antaranya adalah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta hak pakai Taman Margasatwa Ragunan.
Heru Budi mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset DKI Jakarta.
Heru mengatakan, Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sertifikasi aset DKI yang belum selesai. Dukungan ini merupakan langkah pencegahan potensi penyalahgunaan aset dan mencegah masalah serupa terulang.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan 162 sertifikat aset DKI ini adalah perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menyelesaikan aset yang belum disertifikatkan,” kata Hadi.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Wartomo menyatakan capaian kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta sudah 94,73 persen. Dari estimasi 1.866.095 bidang tanah, yang sudah terdaftar saat ini adalah 1,767.824 bidang.
Capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik juga terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12 persen.
“Kegiatan ini untuk mempercepat pendaftaran dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya aset di DKI Jakarta,” kata Wartomo.
Dengan pindahnya Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024, Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global. Pemerintah Jakarta memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan kota global yang berkelanjutan.
Pilihan Editor: Heru Budi Hartono Minta Wali Kota Jaga Aset DKI di Jakarta Timur