Polisi masih dalami kasus
Auliansyah mengatakan kepolisian masih mendalami sumber uang palsu tersebut. “Penjualan ini dapat merugikan secara individual dan skala besar karena jumlahnya dapat menimbulkan inflasi,” ucapnya.
Ia mengatakan polisi masih akan mendalami apakah para pelaku punya jaringan lain dan pemain lama dalam peredaran uang palsu. Selain itu, Auliansyah meminta partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus ini jika mendapati penipuan penjualan uang palsu.
“Ya ini yang kita butuhkan partisipasi masyarakat. Mudah-mudahan dengan rilis ini ada masyarakat yang melapor,” ucapnya.
Ancaman pelaku
Setelah penangkapan ini, polisi membuat laporan penangkapan bernomor LP/A/29/IV/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 29 April 2024 dan LP/A/30/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 9 Mei 2023.
Para tersangka pengedar uang palsu ini terancam dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku sebut dirinya lagi sial
Auliansyah Lubis mengatakan komplotan pelaku penjualan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika pecahan 100 USD baru akan mengedarkan dan menjualnya di DKI Jakarta.
“Masih di Jakarta. Pengakuan mereka akan mengedarkan di Jakarta. Kalau pengakuannya ‘baru kali ini pak lagi sial’,” kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat, 19 Mei 2023.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat