TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka penjualan uang palsu dolar AS (USD) senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Uang palsu yang disita adalah 3.922 lembar pecahan 100 USD senilai Rp5,855 miliar. Para pengedar menjual setiap 1.000 lembar uang palsu itu dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Kronologi penangkapan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan modus para pengedar uang palsu ini adalah untuk mencari keuntungan.
“Ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan satu kelompok ingin menawarkan barang uang palsu bentuknya USD kemudian kami lidik dan kami menangkap di TKP,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.
Penangkapan dilakukan di dua tempat di Jakarta. Pada 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi menangkap 8 pelaku, yakni MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y serta AGS.
Pada penangkapan kedua, polisi menangkap 4 orang, yaitu RW, R, MS dan A di Warunk Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2023.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan penjualan uang palsu. Kemudian, polisi menjebak pelaku seolah-olah ingin membeli uang dolar AS palsu tersebut. Mereka lantas janjian di rumah makan untuk melakukan transaksi. Pada saat transaksi berlangsung, polisi melakukan penangkapan.