Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Barang Bukti Mobil Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung Beralamat di Jalan Sempit Jaksel

image-gnews
Gang sempit menuju alamat rumah yang dicatut sebagai pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus suap Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Gang sempit menuju alamat rumah yang dicatut sebagai pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus suap Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu barang bukti dalam kasus suap Hakim Agung tercantum mobil merek Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Berdasarkan daftar barang bukti yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik kendaraan itu adalah Sazitta Damara Arwin.

Alamat pemilik Toyota Land Cruiser 300 itu dicantumkan berada di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempo menelusuri langsung lokasi tersebut dan menemukan alamat tersebut berada di sebuah gang sempit. 

Akses dari jalan besar di Jalan Petogogan I cukup luas. Namun saat masuk ke Gang V, jalanannya menurun dan mulai menyempit, hanya ada dua rumah yang memiliki garasi mobil.

Jalanan menuju alamat rumah Sazitta hanya dapat diakses oleh satu sepeda motor. Akses lokasi cukup sulit, namun jalanan dengan lebar kurang dari dua meter itu sudah teraspal.

Untuk menuju alamat itu, harus menyeberangi kali kecil melewati jembatan kecil yang digunakan oleh pejalan kaki maupun sepeda motor.

Rumah yang disebut milik orang tua Sazitta itu tampak sepi. Rumah warna cat abu-abu yang berada di wilayah permukiman padat penduduk itu memiliki teras kecil berisi meja dan kursi tamu. Tidak ada garasi maupun kendaraan yang terparkir di depan rumah berpagar tersebut.

Pada Sabtu siang pukul 13.00, rumah itu tampak kosong. Tidak ada penghuni rumah yang terlihat. Menurut keterangan tetangga sebelah rumah, belum ada seorang pun yang terlihat keluar dari rumah itu.

Selanjutnya cerita tetangga soal Sazitta, yang disebut sebagai pemilik mobil Toyota Land Cruiser 300...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

19 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

19 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Hakim Agung Desnayeti Nilai Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Meregang Nyawa di Tangannya

26 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Hakim Agung Desnayeti Nilai Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Meregang Nyawa di Tangannya

MA telah mengeluarkan amar putusannya terkait pengurangan sanksi pidana terhadap Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.


Berbeda Pendapat Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi

26 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Berbeda Pendapat Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung Jupriyadi menilai, perbuatan Ferdy Sambo sangat tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.


Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan

27 hari lalu

Istri Sekretaris MA Hasbi hasan, Ida Nursida, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Ida Nursida, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan

Maqdir Ismail menyatakan istri adan anek Hasbi Hasan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.


Istri dan Anak Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan soal Kasus Pengurusan Perkara MA

29 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Istri dan Anak Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan soal Kasus Pengurusan Perkara MA

KPK telah memanggil istri dan anak dari eks Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun keduanya enggan memberikan keterangan


Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

30 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

KPK menjadwalkan pemeriksaan istri dan anak Hasbi Hasan, tersangka kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

32 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

32 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

33 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?