TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu barang bukti dalam kasus suap Hakim Agung tercantum mobil merek Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Berdasarkan daftar barang bukti yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik kendaraan itu adalah Sazitta Damara Arwin.
Alamat pemilik Toyota Land Cruiser 300 itu dicantumkan berada di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempo menelusuri langsung lokasi tersebut dan menemukan alamat tersebut berada di sebuah gang sempit.
Akses dari jalan besar di Jalan Petogogan I cukup luas. Namun saat masuk ke Gang V, jalanannya menurun dan mulai menyempit, hanya ada dua rumah yang memiliki garasi mobil.
Jalanan menuju alamat rumah Sazitta hanya dapat diakses oleh satu sepeda motor. Akses lokasi cukup sulit, namun jalanan dengan lebar kurang dari dua meter itu sudah teraspal.
Untuk menuju alamat itu, harus menyeberangi kali kecil melewati jembatan kecil yang digunakan oleh pejalan kaki maupun sepeda motor.
Rumah yang disebut milik orang tua Sazitta itu tampak sepi. Rumah warna cat abu-abu yang berada di wilayah permukiman padat penduduk itu memiliki teras kecil berisi meja dan kursi tamu. Tidak ada garasi maupun kendaraan yang terparkir di depan rumah berpagar tersebut.
Pada Sabtu siang pukul 13.00, rumah itu tampak kosong. Tidak ada penghuni rumah yang terlihat. Menurut keterangan tetangga sebelah rumah, belum ada seorang pun yang terlihat keluar dari rumah itu.
Selanjutnya cerita tetangga soal Sazitta, yang disebut sebagai pemilik mobil Toyota Land Cruiser 300...