Sazitta Disebut Anak Sederhana dan Pendiam
Tetangga bernama Endang mengenal sosok Sazitta Damara Arwin yang disebut sebagai pemilik mobil dalam kasus suap hakim agung. Perempuan itu tidak percaya bahwa anak tetangganya diseret dalam kasus korupsi itu.
"Kalau menurut saya dia nggak mungkin, nggak mungkin gitu," kata Endang saat ditemui di rumahnya.
Menurut dia, Sazitta adalah satu dari lima bersaudara. Anak ketiga di antara kakak dan adiknya yang juga perempuan.
Dia bercerita, bahwa Sazitta adalah orang yang sederhana dan tidak banyak tingkah. Sejak kecil, dia dikenal pendiam dan jarang keluar rumah.
Sifatnya itu terbawa hingga dewasa, ketika berangkat bekerja pun demikian. Namun, kata Endang, Sazitta sudah tidak tinggal lagi di rumah orang tuanya itu yang alamatnya dicatut.
"Kalau orang yang gak tahu sifatnya dia disangkanya sombong, padahal sih enggak. Sifatnya pendiem," tutur Endang.
Endang juga tidak tahu di mana Sazitta bekerja. Sejak menikah dua tahun lalu, Sazitta tidak tinggal di Jalan Petogogan I lagi.
Perihal nama Sazitta disebut memiliki mobil mewah, Endang menganggap itu tidak masuk akal. "Apalagi itu mobil harganya miliaran, logikanya kan gitu. Kita aja bingung di sini yang punya mobil naruhnya," tutur Endang.
Rumah di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dicatut sebagai alamat pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Saat Tempo coba mengonfirmasi masalah anaknya kepada ayah Sazitta, Husni Darwin alias Yuyung, hingga sore dia tak dapat ditemui di rumahnya. Ketika dihubungi, juga belum ada tanggapan darinya soal masalah ini.
KPK mencatat nama perempuan itu sebagai pemilik Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Kendaraan yang dicatut atas namanya berpelat nomor B 2709 SJH. Alamat yang dicatut adalah kediaman orang tua Sazitta. Berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nilai jual mobil itu Rp 2.337.000.000. Masa berlaku STNK-nya sampai 3 Oktober 2027.
Sebelumnya, nama Sazitta Damara Arwin tertulis dalam daftar kepemilikan barang bukti pada surat tuntutan untuk terdakwa Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, dua ASN Mahkamah Agung yang menjadi perantara dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pilihan Editor: Kasus Suap Kasasi KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara