TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 ruko yang menyerobot bahu jalan di Pluit, tepatnya di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara pada Jumat, 9 Mei 2023.
Pemberian tanda batas tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan SUku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pemberian tanda tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Pemilik ruko juga akan tahu mengenai batasan bangunan yang akan dibongkar.
Mohammadong menjelaskan yang memberi tanda batas tersebut adalah Suku Dinas Citata Jakarta Utara sebagai pihak yang lebih mengetahui teknisnya.
Menurut dia, Satpol PP memberi tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa, 23 Mei 2023.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” kata Muhammadong dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah meminta jajarannya untuk turun tangan menyelesaikan masalah dugaan adanya puluhan ruko serobot bahu jalan.
“Sesuai aturan aja, kalau sesuai aturan ada IMB nya seperti itu. Saya sudah minta Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakarta Utara untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru Budi saat menghadiri Acara Gerakan Menanam di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Pilihan Editor: Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Sudin Citata Jakut: Lahan Parkir Bersama di Luar Kepemilikan Lahan