Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil JakPro, BUMD yang Terseret Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Reporter

image-gnews
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPT Jakarta Propertindo (JakPro) tersangkut dalam kasus ruko serobot bahu jalan di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT/RW 011/003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibatnya, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak angkat bicara dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa. 

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) JakPro Iwan Takwin menepis informasi mengenai keterkaitan perusahaan yang dipimpinnya dengan kasus bangunan berdiri di bahu jalan dan saluran air tersebut. Ia menuturkan bahwa aset itu telah beralih kepemilikan. Lantas, sebenarnya bagaimana profil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) JakPro? 

Profil JakPro

Dilansir dari laman jakarta-propertindo.com, pada 1960, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dengan membangun Waduk Pluit. Sejak 1997, PT Pembangunan Pluit Jaya (PPJ) diberi status menjadi BUMD sebagai wujud pengembangan strategis jangka panjang. Sementara itu, PPJ mendirikan anak usaha PT Pulo Mas Jaya (PMJ) yang bergerak di bidang properti. 

Berdasarkan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), PT Jakarta Propertindo atau JakPro terdaftar sebagai BUMD sejak 5 Agustus 1997. JakPro merupakan hasil merger PT PPJ dengan PT Pembangunan Pantai Utara Jakarta. Bersamaan dengan itu, PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) juga diresmikan. 

Terhitung mulai 2005, JakPro mendiversifikasi strategi pertumbuhan bisnis dengan merambah ke sektor infrastruktur. Delapan tahun kemudian atau tepatnya 2013, korporasi juga melakukan restrukturisasi menjadi tiga sub-holding, antara lain properti, infrastruktur, serta utilitas. Selang setahun, perusahaan turut menambah anak usaha yang berkonsentrasi pada bidang energi, yaitu PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). 

Pada 2016, JakPro melaksanakan proyek strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun infrastruktur pendukung Asian Games 2018, meliputi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, Jakarta International Equestrian Park Pulomas, dan Jakarta International Velodrome. 

BUMD JakPro kembali mengemban amanah untuk membangun kawasan olahraga terpadu pada 2019. Beberapa proyek yang ditangani, diantaranya revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) dalam kota, pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kegiatan Formula E, dan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). 

Pada 2022, JakPro berhasil menyelesaikan proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki dan Jakarta International Stadium. Selain itu, ada pula Hunian Kampung Susun Bayam (HKSB) dan ditunjuk menjadi penyelenggara Jakarta E Prix (Formula E) 2022 di Jakarta International E Prix Circuit. 

Anak Perusahaan JakPro

Dikutip dari situs jakarta.bpk.go.id, PT Jakarta Propertindo memiliki lima anak usaha, yaitu: 

1.    PT Pulomas Jaya

-   Kegiatan usaha: real estate.

-   Persentase saham: 95%. 

2.    PT Jakarta Konsultindo

-   Kegiatan usaha: jasa konsultasi.

-   Persentase saham: 88%. 

3.    PT Jakarta Manajemen Estatindo

-   Kegiatan usaha: real estate.

-   Persentase saham: 98,82%. 

4.    PT Jakarta Komunikasi

-   Kegiatan usaha: telekomunikasi.

-   Persentase saham: 99,26%. 

5.    PT Jakarta Marga Jaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Kegiatan usaha: infrastruktur.

-   Persentase saham: 99,9%. 

Jajaran Direksi dan Komisaris JakPro

Berikut daftar dewan direksi dan komisaris yang menjabat di JakPro. 

1.    Dewan Direksi

-   Direktur Utama: Iwan Takwin.

-   Direktur Teknik dan Pengembangan: Dian Takdir Badrsyah.

-   Direktur Keuangan: Adrian Rusmana.

-   Direktur Dukungan Bisnis: Solihin.

-   Direktur Bisnis: I Gede Adnyana T. 

2.    Dewan Komisaris JakPro

-   Komisaris Utama: Hamdan Zoelva.

-   Komisaris: Nurmansjah Lubis.

-   Komisaris: Suhajar Dewantoro.

-   Komisaris: Sigit Wijatmoko.

-   Komisaris: Dwi Wahyu Daryoto. 

Pilihan editor: Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Anggota DPRD Minta KPK Periksa Penjualan Aset Jakpro

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

2 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

14 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

16 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?