Petugas Satuan Polisi Pamong Praja didampingi TNI/Polri awalnya menemui dulu pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan menggunakan alat bor dan las.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan membongkar bangunan ruko yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak ada lagi dispensasi yang diberikan kepada ruko serobot bahu jalan di Pluit, setelah empat hari tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
"Enggak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi," kata Ali.
Pilihan Editor: Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya