TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ruko serobot bahu jalan di Pluit akhirnya dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023. Penertiban bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ini dilakukan oleh ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit ini didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurut dia, ruko yang dibongkar nantinya akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya, yakni saluran air dan jalan.
"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin.
Pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan lainnya.
Menurut dia, pembongkaran dilakukan menggunakan alat penghacur beton (Jack Hammer) hingga truk Sky Lift Crane.
"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," ucap dia.
Ada tiga peraturan yang dilanggar para pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit yang dijelaskan dalam Surat Rekomtek tersebut, kata Arifin, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pilihan Editor: Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Cari Ketua RT, Sebut Pahlawan Kesiangan