TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David Ozora sudah dinyatakan lengkap atau P21. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, selanjutnya adalah tahap II atau penyerahan para tersangka.
Dia menuturkan, waktu penyerahan berkas ke pengadilan membutuhkan waktu yang tidak lama. "Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita agar segera menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P.31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Danang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru menyatakan berkas milik Mario Dandy dan Shane Lukas memenuhi syarat formil dan materiel. Pengurusan berkas sejak penyidikan hingga P.21 memakan waktu dua bulan 22 hari.
Danang menegaskan bahwa berkas kedua tersangka tidak bolak-balik ke Polda Metro Jaya. "Dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," tuturnya.
Pengembalian berkas, kata Danang, dari kejaksaan ke polisi hanya satu kali. Namun, dia tidak bisa membeberkan apa saja kekurangan dari berkas yang sebelumnya dinyatakan P19.
Dalam berkas Mario Dandy, ada 17 orang saksi, sedangkan Shane Lukas, ada 16 orang saksi. Masing-masing di antaranya ada lima orang saksi ahli.
Barang bukti yang disertakan juga sebanyak 21. Perkara ini pun ditangani oleh tujuh jaksa yang juga akan turun di persidangan.
"Ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," kata Danang.
Pilihan Editor: Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro, Minta Mario Dandy Jadi Duta Free Kick