TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI dari PDIP Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak bangunan yang menempati fasilitas sosial dan umum di tempat lain dan tidak cuma membongkar ruko di Pluit saja.
Menurut dia, banyak bangunan di tempat lain di Jakarta yang berdiri di atas saluran air dan juga mengambil lebar jalan
"Di Jakarta ini masih banyak bangunan yang menutup saluran air dan makan jalan sehingga tidak bisa berfungsi secara maksimal yang akibatnya menimbulkan banjir atau macet," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, Ahad, 28 Mei 2023 seperti dikutip dari Antara.
Menurut Kenneth, Pemprov DKI harus mengerahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di masing-masing wilayah untuk menyisir bangunan-bangunan yang berdiri di atas fasos dan fasum.
Pemprov DKI juga bisa mengerahkan jajaran Wali Kota untuk melakukan tindakan langsung jika ditemukan bangunan yang melanggar. Tindakan pembongkaran, kata dia, harus didahului dengan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Pemprov DKI jangan menunggu viral baru bertindak
Jika pemilik bangunan tidak mau melakukan pembongkaran secara pribadi, maka Pemprov DKI melalui pemerintah kota/kabupatan bisa langsung melakukan pembongkaran demi menegakkan peraturan daerah (Perda).
"Kasih tugas Pemkot, mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan, kalau ditemukan harus segera dibongkar," jelas dia.
Dengan upaya ini, Kenneth berharap Pemprov DKI bisa menegakkan peraturan dengan tegas tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit pelanggar peraturan dan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
Ruko tersebut melanggar lantaran berdiri di atas fasos fasum yakni saluran air dan mengambil lebar jalan.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023.
Pembongkaran ruko untuk dikembalikan sesuai IMB
Arifin menambahkan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Satpol PP membongkar deretan ruko di Pluit setelah melewati batas waktu bagi pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Arifin mengatakan pembongkaran ruko untuk mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan dan fungsi saluran. "Fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin.
Pilihan Editor: Ruko di Pluit Serobot Jalan Dibongkar Paksa, Kepala Satpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai IMB