Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Minta Maaf Mario Dandy Kenakan Sendiri Borgol Plastik, Lemkapi: Bentuk Transparansi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto soal pemborgolan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) merupakan bentuk transparansi Polri.

"Kami melihat sendiri kapolda telah minta maaf secara terbuka dan berjanji menugaskan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk mendalami siapa anggota penyidik yang mengawal Mario Dandy," kata Edi di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut dia, sikap Kapolda Metro Jaya yang meminta maaf adalah bentuk transparansi Polri ketika kinerja profesionalnya dikritisi dan disorot publik.

"Kami yakin kasus tali ties akan menjadi bahan introspeksi kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, penggunaan borgol plastik atau tali ties atau "cable ties" sebetulnya biasa digunakan polisi terhadap pelaku kejahatan, khususnya ketika pelaku baru ditangkap.

"Perlengkapan tali ties digunakan sifatnya sementara ketika tidak ada borgol," katanya.

Baca juga: Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Mario Dandy kenakan sendiri borgol plastik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, video menjadi viral di media sosial twitter pada Jumat (26/5) yang menampilkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) mengenakan baju berwarna hitam kemudian memakai borgol plastik sendiri saat dia disorot oleh kamera.

Mario kini menjadi tahanan jaksa terkait penganiayaan berat terhadap D (17) di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 20 Februari 2023.

Menanggapi video itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengucapkan terima kasih kepada netizen terkait video itu dan hal itu menjadi masukan.

"Saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur dilanggar, " ucap Karyoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Karyoto juga berjanji kedepannya apapun kritikan untuk Polda Metro Jaya akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan ke depan.

Pilihan Editor: Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

18 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

Hakim menilai Mario Dandy menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi. Diduga selebrasi 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.


Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

18 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

Hakim menganggap perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora sadis dan kejam


Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

18 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis untuk Mario Dandy


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jeep Rubiconnya Dilelang

18 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jeep Rubiconnya Dilelang

Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora


Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

18 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.


Ikuti Arahan Luhut, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas untuk Atasi Polusi Udara

19 hari lalu

Pelantikan Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi Wakapolda Metro Jaya, dia menggantikan Brigadir Jenderal Hendro Pandowo yang menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Budaya. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat sore, 14 April 2023. Sumber: Humas Polda Metro Jaya.
Ikuti Arahan Luhut, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas untuk Atasi Polusi Udara

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan satgas polusi udara atas arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan


Fadil Imran Pimpin Operasi Pengamanan KTT ASEAN, Kapolda Metro Jadi Wakil

25 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran memberi keterangan pers soal pengamanan KTT ASEAN usai tactical floor game di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Fadil Imran Pimpin Operasi Pengamanan KTT ASEAN, Kapolda Metro Jadi Wakil

Kepala Baharkam Komjen Fadil Imran pimpin Operasi Tribrata Jaya untuk pengamanan tamu VIP KTT ASEAN.


Rafael Alun Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan

26 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Rafael Alun Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan

Permintaan kuasa hukum Rafael Alun agar sidang eksepsi dilakukan dua pekan mendatang ditolak majelis hakim.


JPU Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Shane Lukas Ajukan Duplik

32 hari lalu

Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
JPU Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Shane Lukas Ajukan Duplik

Kuasa hukum akan mengajukan duplik setelah jaksa menolak pleidoi Shane Lukas.


JPU Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy, Minta Hakim Memvonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

32 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
JPU Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy, Minta Hakim Memvonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Jaksa penuntut umum menolak seluruh pleidoi atau pembelaan Mario Dandy. Minta hakim memvonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar.