TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan D. Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma dan mengalami kerusakan syaraf kepala.
"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapa pun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Happy menuturkan sebelumnya Shane bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang sebanyak Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal pada sekitar tiga minggu lalu.
Dikatakan, orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan. Namun orang itu tak mau namanya disebutkan.
Sang petugas tersebut merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang tersebut.
Kemudian Shane juga menceritakan orang tak dikenal itu kepada sang ayah, hingga akhirnya mereka menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu. "Setelah dikembalikan itu uang Rp1,5 juta dan 'handphone' itu diambil orang lain besoknya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan
Shane Lukas dan Mario Dandy tersangka penganiayaan
Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap D (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).
Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).
Pilihan Editor: Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.