2. Bansos KJP Plus dan KJMU belum disalurkan
Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
Plt Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. "Itu tentu menjadi perhatian kami untuk kita tindak lanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," kata Syaefuloh saat ditemui usai rapat Paripurna di DPRD DKI.
Lebih lanjut, Syaefuloh menjelaskan pihaknya senantiasa berhati-hati untuk memastikan bahwa penerima KJP tersebut memang benar ada dan bisa tepat sasaran.
"Tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal. Itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang bener-bener berhak," ungkapnya.
Temuan tentang kejanggalan dalam KJP ini juga diakui Syaefuloh pernah diungkap oleh BPK pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 lalu. Meski begitu, Syaefuloh menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK ini.
3.Pencatatan aset fasos dan fasum tidak tertib, dalam status sengketa
Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
Terdapat juga aset fasos fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
"Serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," ujarnya.
Ahmadi meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.
Opini Disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya 2022