TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan Opini WTP alias Wajar Tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Ini merupakan Opini WTP keenam berturut-turut yang diraih Pemprov DKI sejak tahun 2017 lalu, saat Anies Baswedan mulai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Di era sebelum Anies, Pemprov DKI selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.
Opini WTP atau unqualified opinion merupakan peringkat tertinggi, yang artinya laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas perencanaan aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Kendati telah meraih opini WTP, Ahmadi Noor Supit yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam rapat paripurna DPRD DKI mengungkapkan, masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI.
Berikut sejumlah temuan BPK dalam anggaran Pemprov DKI:
1.Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan
Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp 45,87 miliar. Adapun kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp 5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp 8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp 34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 14,66 miliar.
Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan