4. Opini Disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya 2022
Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022.
BPK menilai, Aset Tetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," ungkap Ahmadi.
Kedua, pengelolaan persediaan dinilai tidak produktif dan tidak didukung catatan serta penyimpanan yang memadai. Kemudian tidak pernah dilakukan stock opname, sehingga saldo Persediaan Aset Tidak Produktif senilai Rp 30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selanjutnya, pencatatan hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow.
"Keempat, pencatatan Utang Uang Jaminan Langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat, sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," jelas Ahmadi.
BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Tindak lanjut rekomendasi BPK
Ahmadi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen.
"Dengan demikian masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," kata Supit.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan Opini WTP bukan tujuan akhir, namun bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan pada 2022,
Pilihan Editor: BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Belum Tertibkan Aset Fasos-Fasum, Ada Gedung dan Jembatan 0 Meter Persegi