Ahli Waris Lahan PIK 2 Telah Temui Menteri ATR/BPN
Charlie bersama tim kuasa hukumnya berupaya mencari keadilan dan mempertahankan lahan yang telah dikuasai PT Agung Sedayu tersebut dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
"Kami telah laporkan masalah ini ke Menteri ATR dan sudah direspons dengan sangat baik," ujar Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora.
Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Gora, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.
Menteri Hadi, kata Gora, telah merespons aduan mereka dengan menemui ahli waris dan tim kuasa hukumnya pada 14 April 2023. Saat itu, Menteri Hadi didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono.
"Pak Menteri saat itu meminta agar Dirjen Tedjo memanggil Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang," kata Gora. Sampai saat ini, mereka masih menunggu hasil pemanggilan kedua pejabat BPN tersebut.
Gora mengatakan, sengaja mengadu ke Menteri ATR BPN karena mereka menghadapi kendala yang tidak bisa ditembus disebabkan adanya indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan tersebut." Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini," ucapnya.
Selanjutnya kronologi penyerobotan lahan...