Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan Empang di Desa Lemo
Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal pada 2014. Pada saat itu, Sumita Chandra didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.
Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen." Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal."
Pada 2015, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak."Hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2," katanya.
Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Gora.
Sama seperti ayahnya, Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. "Tapi baru-baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3,"kata Gora.
Menanggapi kasus sengketa lahan PIK 2 ini, PT MBM membantah telah menyerobot dan menguasai secara sepihak lahan 8,7 hektar itu. "Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum," ujar kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo.
Menurut Aulia, PIK 2 melalui PT MBM menguasai lahan itu berdasarkan Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, PT MBM membeli tanah tersebut dari pihak pertama atas nama The Pit Nio. "Di diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang," kata Aulia.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro